Analisis Kinerja Biaya Pada Kontraktor Dengan Nilai Kontrak Di Bawah 80% Hps Pada Proyek Pengaman Pantai
DOI:
https://doi.org/10.25077/jrs.18.3.214-221.2022Keywords:
kontrak dibawah 80%, tender, kinerja, pengaman pantai, HPSAbstract
Pesisir pantai merupakan transisi antara daratan dan lautan yang telah menciptakan ekosistem yang beragam dan produktif, sehingga memiliki nilai ekonomi yang luar biasa bagi manusia. Nilai tersebut terus meningkat seiring dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk dan kegiatan pembangunan sosial ekonomi tapi seiring dengan waktu nilai tersebut berkurang karena adanya kerusakan, baik yang disebabkan oleh manusia maupun terjadi secara alami. Pantai mengalami abrasi, semakin sempit dan berpotensi membahayakan penduduk sekitarnya. Dalam rangka pengendalian daya rusak air laut tersebut, pemerintah membangun berbagai infrastruktur pengaman pantai yang tersebar di beberapa wilayah pesisir Indonesia. Penyediaan bangunan infrastruktur dengan APBN tentunya harus di mulai dari proses pengadaan barang/jasa untuk mendapatkan penawaran yang value for money. Permasalahan yang terjadi saat ini pada saat proses tender terdapat kecenderungan penawaran kontraktor memiliki selisih yang jauh dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yaitu di bawah 80% dari HPS, dan kondisi ini terjadi sebanyak hampir 95% dari jumlah keseluruhan paket pengaman pantai. Fenomena ini menjadi perhatian dari berbagai pihak, dikuatirkan pelaksanaan pekerjaan menjadi berisiko karena Kontraktor akan kesulitan dalam mengelola anggaran proyek atau mengajukan penambahan biaya saat pelaksanaan konstruksi. Penelitian ini menganalisis kinerja Kontraktor yang memiliki nilai kontrak dengan nilai di bawah 80% dari HPS pada aspek pengendalian biaya, dengan cara pengukuran data melalui kuisioner dan pengolahan data. Hasil penelitian menghasilkan bahwa kinerja Kontraktor yang menawar dan berkontrak dengan nilai di bawah 80% HPS untuk kriteria Pengendalian Biaya mendapat penilaian Baik sebesar 56,41%.
Downloads
References
ADB. (2018). Penawaran yang terlalu rendah.
Dewi, K. P. (2022). Analisis Pengaruh Pengawaran harga Konstraktor terhadap hasil Kewajaran Harga Metode SEM-PLS pada Tender Konstruksi Proyek Pemerintah. Syntax Literate, 7(8.5.2017), 2003–2005.
Masduqi, E., Setyaningrum, A., & Haryanti P, S. (2022). Pengaman Pantai Alami Di Pantai Selatan Bantul. Jurnal Rekayasa Lingkungan, 22(1), 1–10. https://doi.org/10.37412/jrl.v22i1.129
Oktaviani, C. Z. (2015). KONSTRUKSI PEMERINTAH DENGAN KUALITAS INFRASTRUKTUR INDONESIA Cut Zukhrina Oktaviani. 286–291.
Sekaran, U. (2011). Research Methods for Business (Metodologi Penelitian Untuk Bisnis). In Metode Penelitian. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
Sufa, M. F. (2012). Identifikasi Kriteria Keberhasilan Proyek. Identifikasi Kriteria Keberhasilan Proyek, 11(1), 19–22.
Sugiyono. (2008). Metode Penelitian Kuatintatif, Kualitatif dan R&D. In Alfabeta. https://doi.org/2008
Sumadinata, Y. S., & Sibuea, P. (2021). Penawaran penyedia di bawah 80% hps: Permasalahan dan alternatif solusi. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, 1–29.
Zentenno. (2022). Faktor Dokumen Kontrak dan Stakeholder terhadap Biaya Proyek Pembangunan Jalan Tol. 13, 1–11.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Kiki Patricia Dewi, Budi Susetyo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Rekayasa Sipil (JRS) is licensed under CC BY-NC 4.0