Pemeriksaan Standar Pelayanan Gerbang Tol Pasteur 1 Ditinjau Dari Kecepatan Transaksi

Angga Marditama Sultan Sufanir(1*), Dwi Rahma Shaumi(2), Vivi Rifanda Aulia Siregar(3)

(1) Jurusan Teknik Sipil, Politeknik Negeri Bandung. Bandung, Indonesia
(2) Jurusan Teknik Sipil, Politeknik Negeri Bandung. Bandung, Indonesia
(3) Jurusan Teknik Sipil, Politeknik Negeri Bandung. Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

DOI: https://doi.org/10.25077/jrs.18.3.194-201.2022

Copyright (c) 2022 Angga Marditama Sultan Sufanir, Dwi Rahma Shaumi, Vivi Rifanda Aulia Siregar

Abstract


Jalan tol adalah jalan umum yang penggunanya diwajibkan membayar tol. Penyelenggaraan jalan tol harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol yang terdiri dari ukuran jenis dan mutu pelayanan dasar yang harus dicapai. Tujuan penelitian ini adalah untuk memeriksa pemenuhan substansi pelayanan aksesibilitas berdasarkan indikator kecepatan transaksi rata-rata pada Gerbang Tol (GT) Pasteur 1 mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 16/PRT/M/2014 tentang SPM Jalan Tol. GT Pasteur 1 yang dioperasikan mulai tahun 2018 merupakan gardu masuk yang terdiri dari tujuh Gardu Tol Otomatis (GTO) dengan pembagian dua GTO untuk kendaraan multi golongan dan lima GTO khusus untuk kendaraan golongan I selain bus. Untuk memperoleh data kecepatan transaksi rata-rata pada setiap GTO, maka dilakukan survei waktu transaksi pada hari Senin sampai dengan hari Minggu dengan waktu pagi dan sore hari. Data hasil survei waktu transaksi kendaraan pada masing-masing GTO ditulis dalam formulir survei, selanjutnya dilakukan pemilahan data untuk memisahkan data transaksi yang gagal agar tidak disertakan dalam pengolahan data. Pengolahan data dilakukan dengan cara memilah data hasil survei waktu transaksi yang memenuhi SPM Jalan Tol, yaitu maksimal 4 detik untuk setiap kendaraan. Kemudian mengukur populasi pencapaian SPM Jalan Tol, dimana pada gerbang tol yang memiliki GTO masuk ≥ 5 gardu disyaratkan 80 % waktu transaksi harus memenuhi SPM Jalan Tol. Berdasarkan hasil perhitungan jumlah kendaraan yang memiliki waktu transaksi ≤ 4 detik, diperoleh persentasenya berkisar antara 80% sampai dengan 100% dari populasi, maka dapat disimpulkan bahwa GT Pasteur 1 memenuhi SPM Jalan Tol ditinjau dari kecepatan transaksi rata-rata. Waktu transaksi rata-rata dihitung dengan cara membagi jumlah waktu transaksi dengan jumlah kendaraan, dapat dilihat waktu transaksi rata-rata pada GTO 1 dan GTO 2 lebih besar nilainya dibanding dengan GTO lainnya, hal ini disebabkan karena GTO 1 dan GTO 2 merupakan gardu tol multi golongan yang dapat melayani kendaraan besar. Waktu transaksi kendaraan besar lebih lama dibanding kendaraan kecil, karena dimensi kendaraan dan berat muatan yang menyebabkan jalannya menjadi lebih lambat ketika berada di GTO.


Keywords


Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol; Gerbang Tol Pasteur 1; Aksesibilitas; Kecepatan Transaksi Rata-rata; Gardu Tol Otomatis

Full Text:

PDF

References


Badan Pengatur Jalan Tol. (2021). Perbedaan Sistem Transaksi Terbuka dan Tertutup di Jalan Tol.

Bank Indonesia. (2017). Program Elektronifikasi. https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/ritel/elektronifikasi/default.aspx#:~:text=Elektronifikasi%20bantuan%20sosial%20(bansos)%20adalah,kesempatan%20dan%20kemampuan%20masyarakat%20dalam

Embu W. S. (2018). Mulai 30 Januari, Gerbang Tol Pasteur arah Jakarta pindah ke Simpang Susun Baros. https://www.merdeka.com/uang/mulai-30-januari-gerbang-tol-pasteur-arah-jakarta-pindah-ke-simpang-susun-baros.html

Lieberman H. (2008). Introduction to Operation Research (8th ed.). The McGraw-Hill Companies.

Menteri Pekerjaan Umum. (2014). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol. Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia. https://bpjt.pu.go.id/uploads/files/48/dc6fde9652df1050e7a6baf97efe553e.pdf

Milenković, M., Glavić, D., & Mladenović, M. N. (2018). Decision-Support Framework for Selecting the Optimal Road Toll Collection System. Journal of Advanced Transportation, 2018, 1–16. https://doi.org/10.1155/2018/4949565

Presiden Republik Indonesia. (2017). Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas

Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pemerintah Republik Indonesia. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/51596/pp-no-30-tahun-2017

PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Purbaleunyi. (2018). Materi Pelatihan Kepala Shift Gerbang Tol.

Sufanir A. M. S. (2017). Efektivitas Gardu Tol Otomatis Buahbatu ditinjau dari kecepatan transaksi rata-rata. Prosiding Simposium II University Network for Indonesia Infrastructure Development, 338–342. http://conference.unsri.ac.id/index.php/uniid/article/view/622

Wahyuni, P. D., & Bernik, M. (2020). Analisis Sistem Antrian dalam Penggunaan E-Toll untuk Menentukan Jumlah Gardu Optimal pada Gerbang Tol. JURNAL MANAJEMEN DAN KEWIRAUSAHAAN, 8(2). https://doi.org/10.26905/jmdk.v8i2.4598




Jurnal Rekayasa Sipil (JRS)-Universitas Andalas (Unand). ISSN: 1858-2133 (print) & 2477-3484 (online)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
View JRS-Unand Stats