(1) Magister Teknik Sipil, Jurusan Teknik Sipil, Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Indonesia (2) Jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik, Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Indonesia (3) Jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik, Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Indonesia (*) Corresponding Author
Wabah Corona ditetapkan sebagai pandemi global sehingga Indonesia juga menetapkan standar protokol termasuk pada bidang konstruksi dengan mengeluarkan INMEN Menteri PUPR No 2 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Pencegahan Covid – 19 pada Proyek Konstruksi sebagai pedoman yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa dalam masa pelaksanaan konstruksi di lingkungan proyek. Maka, Kesiapan dari penyedia jasa dalam penerapkan pelaksanan K3 protokol Covid – 19 perlu diulas lebih jauh baik dari sisi kemampuan SDM untuk mengimplementasikan pelaksanan protokol tersebut, ataupun dari segi manajerial perusahan sendiri dalam menyediakan peralatan SOP Covid – 19 di lingkungan proyek. Metode penelitian yang digunakan adalah wawancara kepada penyedia jasa, dan observasi ke lingkungan proyek. Hasil penelitian ini menunjukkan kesiapan SDM dan personil K3 dilapangan dalam pelaksanaan protokol covid – 19 adalah 66.66% atau penilaian baik, sedangkan untuk kesiapan dalam peralatan SOP protokol covid – 19 dilapangan hanya 60% atau penilaian cukup, dan penilaian kesiapan pelaksanaan protokol Covid – 19 keseluruhan adalah 63.42%. Sehingga, hasil penelitian ini dapat menjadi dasar evaluasi dalam penerapan INMEN didalam proyek konstuksi kedepannya.
Keywords
Covid – 19, Protokol Covid - 19 Pada Proyek konstruksi, INMEN No 2 Tahun 2020
Adzim, H. I. (2013). Pengertian dan Elemen Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Arifin, A. S. R. (2014). Pengukuran Tingkat Penerapan Norma, Standar, Prosedur Dan Kriteria Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (NSPK K3) Pada Proyek Konstruksi. Jurnal Rekayasa Sipil, 10(2), 31–40.
Dafriansyah, P. (2014). Evaluasi Keandalan Sarana Penyelamatan Jiwa terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung. Andalas Civil Engineering National Conference 2014, 1.
Dimas, C. (2020). Kantor Staf Presiden: Protokol Corona Merujuk ke Standar WHO.
Elvina, L. (2020). WHO Tetapkan Wabah Virus Corona Sebagai Pandemi Global.
Hutagaol, A. (2018, September). Pentingnya K3 diterapkan di Proyek Konstruksi.
KEMENKES RI. (2020). Vaksin Covid-19 Belum Ditemukan, Pemerintah Siapkan Skenario New Normal. Kemenkes.Go.Id.
KEPPRES No 11 Tahun 2020. (2020). Keputusan Presiden No 11 Tahun 2020 tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Dieses 2019.
Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 02/Prt/M/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/Prt/M/2014 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (Smk3) Konstruksi Bid.
Menteri PUPR Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Menteri PUPR Republik Indonesia. (2020). Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahn Rakyat No. 02/IN/M/2020 Tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Dieses 2019 (Covid-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Sarah. (2020). Pentingnya SOP Kesehatan di Masa New Normal.
UU No 2 Tahun 2017. (2017). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
Widyaningrum, G. L. (2020). WHO Tetapkan COVID-19 Sebagai Pandemi Global, Apa Maksudnya?